Hukuman Bagi Pelaku Zina Muhsan Adalah. Hukuman rajam didasarkan pada hadis nabi baik qauliyah maupun fi liah hukuman rajam. Jenis hukuman atas perbuatan maksiat yang menjadi hak allah swt.
Hukuman bagi pelaku zina yang belum menikah ghairu muhsan didasarkan pada ayat al qur an yakni didera seratus kali. Jenis hukuman atas perbuatan maksiat yang menjadi hak allah swt. Zina muhsan adalah orang yang sudah baliq berakal merdeka dan sudah pernah bercampur dengan pernikahan yang sah.
Dosa dan hukuman bagi pelaku zina dalam islam.
Pelaku zina merdeka bukan budak belian. Dimana pelaku zina mungkin seorang yang masih lajang yaitu seorang yang belum pernah menikah maka jika masih lajang belum menikah maka hukumannya dicambuk sebanyak seratus kali sebagaimana dalam ayat di atas tafsir ibnu katsir. Pezina yang tidak al muhshân pelaku perbuatan zina yang belum memenuhi kriteria al muhshân maka hukumannya adalah dicambuk sebanyak seratus kali. Tempat untuk melakukan hukuman rajam adalah tempat yang banyak dilalui manusia atau tempat keramaian.