Penggolongan Hukum Berdasarkan Sumbernya Terdiri Dari. Mejiurut isinya dibedakan atas. Sumber hukum materil yaitu sumber hukum yang berasal dari keyakinan masyarakat dan perasaaan masyarakat yang didasarkan dari nilai agama susila dan kesopanan.
Ada beberapa jenis jenis dan macam macam hukum yang bisa dibedakan berdasarkan bentuk sumber wujud tempat berlaku waktu isi sifat dan cara mempertahankannya. Kebiasaan yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan peraturan kebiasaan adat. Hukum subjektif disebut juga hak.
Hukum tata negara yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat alat perlengkapannya dan hubungan antara negara negara dengan bagian bagian negaranya.
Penggolongan tersebut dapat berdasarkan sumbernya tempat berlakunya bentuknya waktu berlakunya cara mempertahankannya sifatnya wujudnya dan isinya. Hukum undang undang yaitu hukum yang telah tertera pada peraturan perundang undangan. Hukum publik terdiri dari. Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dan negara yang menyangkut kepentingan publik umum.