Hak Atas Pekerjaan Dan Penghidupan Yang Layak. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Dalam artikel ini saya akan membahas salah satu dari hak dari manusia yang sering dilanggar ataupun dikesampingkan.
Segala warga negara bersama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Hak yang dimaksud adalah hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup bahkan hak atas hidup yang layak.
Hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup bahkan hak atas hidup yang layak.
Apa saja hak dan kewajiban warga negara di indonesia ini. Tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 27 ayat 2 uud nri 1945 menyebutkan bahwa tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 27 ayat 1 uud 1945.