Hak Atas Pekerjaan Dan Penghidupan Yang Layak Bagi Kemanusiaan Terdapat Dalam Uud Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Terutama Pasal. Pasal 27 ayat 3 uud 1945 hasil amandemen. Warga negara indonesia apapun statusnya seharusnya sama dihadapan hukum dan pemerintahan.
2 pasal 27 ayat 2. 2 tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 27 ayat 3 uud 1945 kewajiban warga negara dalam upaya pembelaan negara.
2 tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Berikut hak warga negara indonesia. Baik orang biasa atau pejabat negara jika melakukan kesalahan dan diadili hukumannya harus setimpal. 3 setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara 2 pasal 28 uud 1945. 2 tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.