Yang Berhak Mengajukan Rancangan Undang Undang Adalah. Dpr dan mpr b. Undang undang adalah peraturan perundangan yang dalam pembentukannya presiden harus mendapat persetujuan dpr ketentuan tersebut diatur dalam uud 1945 pasal 5 ayat 1 presiden berhak mengajukan rancangan undang undang kepada dpr pasal 20 ayat 1 dpr memegang kekuasaan membentuk uu dan pasal 20 ayat 2 setiap ruu dibahas oleh dpr.
Dpr dan dprd 2. Di dalam dpr sendiri ada beberapa badan yang berhak mengajukan ruu yaitu komisi gabungan komisi gabungan fraksi atau badan legislasi. Sebuah ruu dapat berasal dari dpr usul inisiatif dpr atau dari pemerintah.
Sebuah ruu dapat berasal dari dpr usul inisiatif dpr atau dari pemerintah.
Penjelasan pasal 5 ayat 1 pasal 5 ayat 1 menjelaskan bahwa seperti yang kita ketahui bahwa yang memegang kekuasaan dalam membentuk undang undang adalah dpr didalam pasal 5 ayat 1 presiden juga mempunyai hak untuk mengajukan rancangan untuk berpartisipasi mengisi kebijakan rancangan dalam. Kewenangan dpr dalam penyusunan peraturan perundang undangan ditegaskan dalam uud 1945 pasal 20 1 20 2 20a 1 dan 21 1. Dpr memegang kekuasaaq membentuk undang undang. Presidenlah yang mengajukan penyusunan undang undang dan dia pula yang mengesahkannya.