Tugas Dan Wewenang Presiden. Tugas ini diatur pada pasal 11. Sebagai kepala negara presiden memiliki tugas tugas khusus yang harus dilakukan selaku kepala negara.
Tugas dan wewenang presiden sebagai kepala negara adalah. Tugas ini diatur pada pasal 10. Namun secara umum kini istilah presiden diberikan pada seseorang yang memiliki kekuasaan eksekutif atau lebih jelasnya istilah presiden digunakan untuk kepala negara.
Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat laut dan udara.
Berikut adalah penjelasan dari tugas dan wewenang dari jabatan presiden. 1 presiden sebagai kepala negara mempunyai tugas dan wewenang seperti berikut. Fungsi tugas dan anggota dalam melaksanakan tugasnya presiden republik indonesia dibantu wakil presiden serta beberapa kementerian negara yang dipimpin oleh menteri menteri negara. A memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan darat angkatan laut dan angkatan udara.