Tiap Warga Negara Berhak Atas Pekerjaan Dan Penghidupan Yang Layak Bagi Kemanusiaan. Pasal 27 ayat 3. Hak atas upah yang adil.
Pasal tersebut berbunyi tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan artinya penghidupan warga negara dijamin oleh negara dan pemerintahan. Pasal 27 ayat 3. Ha katas pekerjaan ini tercantum dalam uud tahun 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Hak atas upah yang adil.
Tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Maksud dari pasal 27 ayat 2 uud 1945 adalah setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak dengan azas kemanusiaan. Tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.