Setiap Warga Negara Berhak Atas Pekerjaan Dan Penghidupan Yang Layak. Dikutip situs mahkamah konstitusi mk setiap warga negara indonesia mempunyai tugas dan kewajiban yang sama yang terdapat pada uud 1945. Bab x warga negara dan penduduk pasal 27.
Dari ketiga ayat tersebut diatas maka jelaslah bahwa warga negara mempunyai hak dan juga mempunyai kewajiban sebagai warga negara indonesia. Pasal 27 ayat 3. Berdasarkan pasal 27 ayat 2 setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Ayat 2 tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Apa isi pasal 27 ayat 2 uud 1945. Tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Ha katas pekerjaan ini tercantum dalam uud tahun 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Bab x warga negara dan penduduk ayat 1 seluruh warga negara bersama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualian.