Sebagai Negara Hukum Indonesia Menempatkan Semua Manusia Secara Sama Dimuka Hukum Hal Ini Tercemin Dalam Jaminan Negara Yang Ditegaskan Dalam Undang Undang Dasar 1945 Pada Pasal. Hal ini tercemin dalam jaminan negara yang ditegaskan dalam undang undang dasar 1945 pada pasal. Pasal 29 ayat 2 14.
Pasal 29 ayat 2 13. Sebagai negara hukum indonesia menempatkan semua insan secara sama dimuka hukum. Konstitusi negara indonesia yaitu undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 adalah salah satu instrumen pemenuhan hak asasi manusia yaitu mengatur mengenai perlindungan terhadap kebebasan beragama di indonesia yang tercantum dalam pasal 27 ayat 1 pasal 28d ayat 1 pasal 28e pasal 28i ayat 1 dan 2 pasal 29 ayat 2.
Pasal 26 ayat 1 c.
Menyebutkan bahwa tiap tiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum. Hal ini tercemin dalam jaminan negara yang ditegaskan dalam undang undang dasar 1945 pada pasal a. Sebagai negara hukum indonesia menempatkan semua manusia secara sama dimuka hukum. Sebelum amandemen uud 1945 yang berbunyi bahwa indonesia adalah negara yang berdasar atas negara hukum.