Presiden Berhak Mengajukan Rancangan Undang Undang Kepada. Ketentuan ini dapat ditafsirkan bahwa presiden pemerintah memiliki hak untuk mengajukan sebuah rancangan perundang undangan yang diajukan oleh presiden pemerintah kepada dpr. Pasal 5 ayat 1 uud 1945 amandemen ke i dikatakan presiden berhak mengajukan rancangan undang undang kepada dewan perwakilan rakyat.
2 presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang undang sebagaimana mestinya. Presiden berhak mengajukan rancangan undangundang kepada dewan perwakilan rakyat. Bunyi pasal 5 ayat 1.
Ketentuan ini dapat ditafsirkan bahwa presiden pemerintah memiliki hak untuk mengajukan sebuah rancangan perundang undangan yang diajukan oleh presiden pemerintah kepada dpr.
Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undangundang sebagaimana mestinya. Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undangundang sebagaimana mestinya. Ketentuan ini dapat ditafsirkan bahwa presiden pemerintah memiliki hak untuk mengajukan sebuah rancangan perundang undangan yang diajukan oleh presiden pemerintah kepada dpr. 1 presiden berhak mengajukan rancangan undangundang kepada dewan perwakilan rakyat.