Peta Konsep Sistem Peradilan Di Indonesia. Sistem peradilan dan upaya hukum di indonesia pasca amandemen untuk membahas permasalahan yang dikemukakan dalam tesis ini penulis menjelaskan beberapa konsep terkait upaya hukum dalam sistem peradilan di indonesia khususnya tentang kekuasaan kehakiman yang meliputi mahkamah agung dan mahkamah konstitusi serta upaya hukum yang meliputi upaya. Secara luas sistem pemerintahan bisa diartikan sebagai sistem yang menjaga kestabilan masyarakat menjaga tingkah laku kaum minoritas dan mayoritas menjaga fondasi pemerintahan menjaga kekuatan politik ekonomi pertahanan keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan.
Secara substansial konsep penegakan hukum pidana di indonesia telah mengadopsi prinsip restorative justice setidaknya dalam sistem peradilan anak dalam uu 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak uu no 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi provinsi papua dan uu no 18 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi provinsi daerah. Dalam pembahasan belajar sejarah islam ini dengan judul sejarah peradilan di indonesia dan juga merupakan kelanjutan dari pembahasan sejarah hukum islam dan sejarah peradilan islam maka selanjutnya kita membahas tentang sejarah peradilan islam di indonesia terdapat 3 tiga kekuasaan dalam menjalankan pemerintahan. Lembaga peradilan adalah salah satu upaya yang telah di bentuk dari badan hukun melalui undang undang dan yang dilandasi pancasila sehingga hal ini dapat terbentuk sesuai keingin oleh pemerintah pusat dan pemerintah.
Konsep pembagian kekuasaan di indonesia didalam sebuah praktik ketatanegaraan tidak jarang terjadi pemusatan kekuasaan pada satu orang saja terjadi pengelolaan sistem pemerintahan dilakukan secara absolut ataupun otoriter.
Sistem pemerintahan merupakan cara pemerintah dalam mengatur segala yang berhubungan dengan pemerintahan. Di indonesia peradilan terbagi dua yaitu peradilan umum dan peradilan. Konsep pembagian kekuasaan di indonesia didalam sebuah praktik ketatanegaraan tidak jarang terjadi pemusatan kekuasaan pada satu orang saja terjadi pengelolaan sistem pemerintahan dilakukan secara absolut ataupun otoriter. Sistem hukum dan peradilan di indonesia sesuai dengan uud nri 1945 pengadilan negeri merupakan salah satu wujud dari kekuasaan kehakiman yang berlaku di indonesia.