Peradilan Umum Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia Diatur Dalam Uu Nomor. Kekuasaan kehakiman di indonesia diatur pada undang undang nomor 4 tahun 2004. Peradilan militer diatur dalam undang undang ri nomor 31 tahun 1997.
Dalam undang undang tersebut yang dimaksud dengan pengadilan adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan militer yang meliputi pengadilan militer pengadilan militer tinggi pengadilan militer utama dan pengadilan militer pertempuran. Untuk keterangan lebih jelas berikut akan digambarkan hierarki lembaga peradilan yang ada di indonesia. Kekuasaan kehakiman di indonesia diatur pada undang undang nomor 4 tahun 2004.
Peradilan militer diatur dalam undang undang ri nomor 31 tahun 1997.
Dalam ayat 1 dan ayat 2 diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Dalam pasal uud 1945 menetapkan bahwa kekuasaan kehakiman dijalankan oleh mahkamah agung serta lembaga peradilan yang terdapat di bawahnya pada lingkup peradilan umum lingkup peradilan agama lingkup peradilan militer lingkup peradilan dalam tata usaha negara serta oleh mahkamah konstitusi. Pasal 13f dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan. Untuk keterangan lebih jelas berikut akan digambarkan hierarki lembaga peradilan yang ada di indonesia.