Peradilan Tingkat Pertama Adalah. Pengertian pengadilan tingkat pertama menurut undang undang nomor 2 tahun 1986 tentang peradilan umum pengadilan tingkat pertama atau pengadilan negeri dibentuk oleh menteri kehakiman dengan persetujuan mahkamah agung yang mempunyai kekuasaan. Pengadilan militer merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah mahkamah agung di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana yang terdakwanya adalah prajurit yang berpangkat kapten ke bawah.
Pengadilan militer merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah mahkamah agung di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana yang terdakwanya adalah prajurit yang berpangkat kapten ke bawah. Pengadilan negeri pada masa kolonial hindia belanda disebut landraad. Pengertian pengadilan tingkat pertama adalah lembaga peradilan yang berkedudukan di ibukota kabupaten atau kota.
Pengadilan tingkat pertama ini disebut juga dengan pengadilan negeri.
Tugas serta wewenang pengadilan negeri ialah memeriksa memutuskan serta menyelesaikan masalah pidana serta perdata pada tingkat pertama. Pengertian pengadilan tingkat pertama adalah lembaga peradilan yang berkedudukan di ibukota kabupaten atau kota. Peradilan militer diatur dengan uu no 31 tahun 1997 tentang peradilan militer. 2 tahun 1986 mengenai peradilan umum pengadilan pada tingkat pertama serta pengadilan negeri dibuat oleh menteri kehakiman melalui persetujuan dari mahkamah agung yang memiliki.