Peradilan Tata Usaha Negara Adalah. Dalam pelaksanaannya kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan tata usaha negara dilaksanakan oleh pengadilan tata usaha negara dan pengadilan tinggi tata usaha. Peradilan tata usaha negara juga bertugas dan berwenang untuk memastikan organisasi dan tata kerja kepaniteraan di pengadilan tata usaha negara sudah dipahami sepenuhnya dan dijalankan dengan baik.
Peradilan tata usaha negara adalah suatu lingkup peradilan yang menyangkut pejabat pejabat dan instansi instansi tata usaha negara baik yang bersifat perkara pidana perkara perdata perkara adat maupun perkara administrasi murni. Pengadilan tata usaha negara biasa disingkat. Dasar konstitusional pembentukan peradilan tata usaha negara ini adalah pasal 24 undang undang dasar 1945.
Sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara baik di pusat maupun di daerah sebagai.
Dalam pelaksanaannya kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan tata usaha negara dilaksanakan oleh pengadilan tata usaha negara dan pengadilan tinggi tata usaha. Berdasarkan pasal 1 angka 4 uu nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara yang dimaksud dengan sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara baik di pusat maupun di daerah sebagai akibat dikeluarkannya. Hukum acara peradilan tata usaha negara adalah hukum yang berisi mengenai ketentuan tata cara beracara di pengadilan tata usaha negara. Dalam pelaksanaannya kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan tata usaha negara dilaksanakan oleh pengadilan tata usaha negara dan pengadilan tinggi tata usaha.