Penggolongan Hukum Berdasarkan Bentuknya Ialah. Penggolongan hukum penjelasan tentang penggolongan hukum adalah sebagai berikut. Penggolongan hukum hukum adalah aturan yang diterapkan pada sebuah wilayah dan harus ditaati oleh semua elemen masyarakat hukum memiliki sifat mengatur tingkah laku manusia guna melindungi hak hak masyarakat.
Contohnya adalah undang undang dasar tahun 1945. Penggolongan hukum hukum adalah aturan tertinggi yang harus dipatuhi semua orang ada banyak macam macam hukum yang ada mulai dari hukum alam hingga hukum berupa undang undang. Sumber hukum tertulis d.
Menurut sumbernya dibedakan atas.
Ada beberapa jenis jenis dan macam macam hukum yang bisa dibedakan berdasarkan bentuk sumber wujud tempat berlaku waktu isi sifat dan cara mempertahankannya. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan memuat larangan dan sanksi. Penggolongan tersebut dapat berdasarkan sumbernya tempat berlakunya bentuknya waktu berlakunya cara mempertahankannya sifatnya wujudnya dan isinya. Ada beberapa jenis jenis dan macam macam hukum yang bisa dibedakan berdasarkan bentuk sumber wujud tempat berlaku waktu isi sifat dan cara mempertahankannya.