Pajak Penjual Dan Pembeli. Pajak dan biaya bagi penjual rumah. Untuk penjual dikenakan pajak penghasilan pph.
Pph pajak penghasilan pajak penghasilan ini lebih kepada pajak yang dibebankan untuk penjual rumah. Jika penjual dan pembeli adalah badan hukum atau perseroan terbatas pt yayasan maka subjek pajaknya adalah data data yang tercantum di dalam akta akta perseroan atau akta yayasan. Bagi penjual rumah terdapat 3 hal utama terkait pajak yang perlu diperhatikan dalam menjual rumah yaitu pajak penghasilan pajak bumi dan bangunan serta biaya kenotariatan.
Dasar hukum jual beli tanah dasar hukum pajak yang dikenakan kepada penjual yakni pph adalah pasal 1 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 48 tahun 1994 tentang pembayaran pajak.
Dasar hukum pengenaan pph untuk penjual tanah adalah pasal 1 ayat 1 dan 2 peraturan pemerintah nomor 34 tahun 2016 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan dan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan. Pajak ini biasanya dibayar dalam masa satu tahun. Jenis pajak penjualan rumah lainnya adalah pajak bumi dan bangunan pbb. Dalam hal ini penjual dan pembeli diwakili oleh data data yang ada dalam kartu tanda penduduk ktp dan kartu keluarga kk untuk subjek pajak berupa orang pribadi.