Orang Yang Berprofesi Memberikan Jasa Hukum Berupa Konsultasi Hukum Bantuan Hukum Menjalankan Kuasa Mewakili Membela Mendampingi Dan Melakukan Tindakan Hukum Disebut. Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan bedasarkan ketentuan undang undang jasa hukum adalah jasa yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum bantuan hukum menjalankan kuasa mewakili mendampingi membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. Jasa hukum adalah jasa yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum bantuan hukum menjalankan kuasa mewakili mendampingi membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
Jasa yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum bantuan hukum menjalankan kuasa mewakili mendampingi membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. Klien adalah orang badan hukum atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari advokat. Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat.
Yakni orang yang berprofesi memberikan jasa hukum berupa konsultasi terkait berbagai hal yang berhubungan dengan hukum.
Advokat memberikan jasa hukum yaitu jasa yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum bantuan hukum menjalankan kuasa mewakili mendampingi membela dan melakukan tindakan hukum lain. Jasa hukum yang diberikan berupa memberikan konsultasi hukum bantuan hukum menjalankan kuasa mewakili membela mendampingi dan melakukan tindakan hukum. Melalui jasa hukum yang diberikan advokat menjalankan tugas profesi demi tegaknya. Jasa hukum adalah.