Orang Yang Berprofesi Memberi Jasa Hukum Baik Didalam Maupun Diluar Pengadilan Disebut. Orang yang telah diangkat oleh organissasi advokat yang bertugas memberi jasa hukum baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang undang. Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan bedasarkan ketentuan undang undang jasa hukum adalah jasa yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum bantuan hukum menjalankan kuasa mewakili mendampingi membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
Pengacara adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang undang advokat. Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan dengan syarat syarat yang telah diatur dalam pasal 3 uu advokat. Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik dalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang undang.
1 lihat jawaban meuthiasaf meuthiasaf setau saya ih advokat kayanya.
Advokat yaitu seorang yang berprofesi untuk dapat memberikan suatu jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan yang berdasarkan ketentuan undang undang. Advokat memiliki peranan dalam penegakan hukum sebagai pengawas penegakan hukum sebagai penjaga kekuasaan kehakiman dan sebagai pekerja sosial. Untuk membuat hukum yang baik diperlukan oleh orang orang yang memiliki moral dan etika yang baik. 18 tahun 2003 tentang advokat advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang.