Negara Kesatuan Republik Indonesia Adalah Sebuah Negara Kepulauan Yang Berciri Nusantara. Pasal 25a uud 1945 berbunyi nkri adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas dan hak haknya ditetapkan dengan undang undang. Salah satu pasal yang mengatur hal ini adalah pasal 25a.
Pasal 37 ayat 5 khusus mengenai bentuk negara kesatuan republik indonesia tidak dapat dilakukan perubahan. Pernyataan ini merupakan isi dari. Negara kesatuan republik indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas batas dan hak haknya ditetapkan dengan undang undang.
Karakteristik negara kesatuan republik indonesia juga dapat dipandang dari segi kewilayahan.
Pernyataan ini merupakan isi dari. Pasal 37 ayat 5 khusus mengenai bentuk negara kesatuan republik indonesia tidak dapat dilakukan perubahan. Adapun menurut pasal 25a uud 1945 menyatakan bahwa negara kesatuan republik indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas batas dan hak haknya ditetapkan dengan undang undang. Bahwa negara kesatuan republik indonesia sebagai negara kepulauan yang berciri nusantara mempunyai kedaulatan atas wilayahnya serta memiliki hak hak berdaulat di luar wilayah kedaulatannya dan kewenangan tertentu lainnya untuk dikelola dan dimanfaatkan sebesar besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.