Negara Kesatuan Republik Indonesia Adalah Sebuah Negara Kepulauan Yang Berciri Nusantara Dengan Wilayah Yang Batas Batas Dan Hak Haknya Ditetapkan Dengan. Negara kesatuan republik indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas batas dan hak haknya ditetapkan dengan undang undang. Pasal 25a uud negara republik indonesia tahun 1945 menentukan bahwa negara kesatuan republik indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas batas dan hak haknya ditetapkan dengan undang undang.
Berikut ini bunyi uud 1945 pasal 25a tentang wilayah negara bab ixa wilayah negara pasal 25a negara kesatuan republik indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas batas dan hak haknya ditetapkan dengan undang undang. Pasal 25a uud negara republik indonesia tahun 1945 menentukan bahwa negara kesatuan republik indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas batas dan hak haknya ditetapkan dengan undang undang. Pasal 37 ayat 5 khusus mengenai bentuk negara kesatuan republik indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.
Makna negara indonesia juga dapat dipandang dari segi kewilayahan.
Pasal 25a uud negara republik indonesia tahun 1945 menentukan bahwa negara kesatuan republik indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas batas dan hak haknya ditetapkan dengan undang undang. Negara kesatuan republik indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah dan batas batas dan hak haknya ditetapkan dengan undang undang. Negara kesatuan republik indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas batas dan hak haknya ditetapkan dengan undang undang. Adalah isi dari uud 1945 amandemen.