Negara Indonesia Menganut Paham Kedaulatan Rakyat Sebagaimana Yang Tertuang Pada Pasal 1 Ayat 2 Uud 1945 Yang Berbunyi. Negara indonesia menganut paham kedaulatan rakyat sebagai mana yang tertuang pada pasal 1 ayat 2 uud 1945 yang berbunyi. Adanya ketentuan mengenai pemilihan umum pemilu dalam perubahan undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemilu sebagai salah satu wahana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang sesuai dengan bunyi pasal 1 ayat 2 yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat.
Pasal 1 1 negara indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik. Ketentuan pada pasal 1 ayat 2 uud 1945 telah mengubah sistem ketatanegaraan indonesia melalui mpr sebagai pemegang kedaulatan rakyat kepada sistem kedaulatan rakyat yang diatur melalu uud 1945 yang kemudian uud tersebut menajadi dasar dan rujukan utama dalam menjalankan kedaulatan rakyat yang mengatur dan membagi pelaksanaan kedaulatan rakyat kepada rakyat sendiri maupun kepada badan atau. Selain dari penganut jenis kedaulatan rakyat ternyata uud negara ri tahun 1945 juga menganut jenis kedaulatan hukum.
Selain dari penganut jenis kedaulatan rakyat ternyata uud negara ri tahun 1945 juga menganut jenis kedaulatan hukum.
Menurut bentuk negara konstitusi uud 1945 mejelaskan bahwa bentuk negara indonesia adalan negara kesatuan. Menurut system pemerintahan yang dianut indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Adanya ketentuan mengenai pemilihan umum pemilu dalam perubahan undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemilu sebagai salah satu wahana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang sesuai dengan bunyi pasal 1 ayat 2 yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Negara indonesia menganut paham kedaulatan rakyat sebagai mana yang tertuang pada pasal 1 ayat 2 uud 1945 yang berbunyi.