Negara Indonesia Adalah Negara Hukum. Negara indonesia adalah negara hukum ketentuan pasal tersebut merupakan landasan konstitusional bahwa indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum hukum ditempatkan sebagai satu satunya aturan main dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara supremacy of law. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan sebuah negara yang aman tentram sejahtera dan tertib.
Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan pada pancasila. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan sebuah negara yang aman tentram sejahtera dan tertib. Di mana kedudukan hukum setiap warga negara dijamin sehingga bisa tercapainya keserasian keseimbangan dan keselarasan antara kepentingan perorangan maupun kepentingan.
Pasal 18 ayat 1 uud 1945.
Di indonesia istilah negara hukum secara konstitusional telah disebutkan pada uud 1945. Negara indonesia adalah negara hukum demikian bunyi pasal 1 ayat 3 uud 1945 setelah diamandemen ketiga disahkan 10 nopember 2001. D alam pasal 1 ayat 3 uud 1945 perubahan ke 4 disebutkan bahwa. Penggunaan istila negara hukum mempunyai perbedaan antara sesudah dilakukan amandemen dan sebelum dilakukan amandemen.