Negara Indonesia Adalah Negara Hukum Yaitu Negara Yang. Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan pada pancasila. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan sebuah negara yang aman tentram sejahtera dan tertib.
Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum rechtstaat dan tidak berdasar atas kekuasaan belaka maachtstaat. Hukum ini tidak mengatur hal hal yang terperinci melainkan hanya menjabarkan prinsip prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan peraturan lainnya. Pernyataan indonesia adalah negara hukum juga tercantum di dalam undang undang dasar 1945 yaitu pada pasal 1 ayat 3 yang berbunyi.
Constituante atau undang undang dasar atau disingkat uud dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis.
Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum rechtstaat dan tidak berdasar atas kekuasaan belaka maachtstaat. Indonesia adalah negara yang sejak semula diproklamirkannya oleh the founding father dicitakan sebagai negara hukum sehingga dalam berbagai konstitusi yang pernah berlaku di indonesia semuanya menyatakan secara tegas indonesia adalah negara hukum rechstaat bukan negara kekuasaan machstaat. Penegasan ketentuan konstitusi ini bermakna bahwa segala aspek kehidupan dalam kemasyarakatan kenegaraan dan pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum. Hal ini di jelaskan dalam uud 1945 tepatnya pada pasal 1 ayat 3 yang berbunyi.