Negara Indonesia Adalah Negara Hukum Sesuai Dengan Pasal. Dalam negara hukum harus dijaga paham konstitusional. Negara indonesia adalah negara hukum demikian bunyi pasal 1 ayat 3 uud 1945 setelah diamandemen ketiga disahkan 10 nopember 2001.
Negara indonesia adalah negara hukum. Ciri ciri negara hukum yang pertama adalah negara tersebut memiliki susunan sistem ketatanegaraan atau kelembagaan yang mengatur urusan kenegaraan secara sistematis. Pasal 1 uud 45 menegaskan indonesia adalah negara demokrasi konstitusional dan negara hukum prinsip prinsip yang sebenarnya telah cukup kuat untuk menegakkan negara demokrasi dimana mekanisme mayoritas dan minoritas dalam pengambilan keputusan dilaksanakan seiring dengan penghargaan pada prinsip penghargaan hak hak asasi manusia.
Negara indonesia adalah negara hukum.
Konsekuensi ketentuan ini adalah bahwa setia sikap kebijakan dan perilaku alat negara dan penduduk harus berdasar dan sesuai hukum. Hal ini di jelaskan dalam uud 1945 tepatnya pada pasal 1 ayat 3 yang berbunyi. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang undang dasar pasal 1 ayat 2 uud 1945. Negara indonesia adalah negara hukum pasal 1 ayat 3 uud 1945.