Negara Indonesia Adalah Negara Hukum Hal Ini Terdapat Dalam. Bab x pasal 27 ayat 1 yang menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Negara indonesia adalah negara hukum.
Penegasan ketentuan konstitusi ini bermakna bahwa segala aspek kehidupan dalam kemasyarakatan kenegaraan dan pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum. Negara indonesia adalah negara hukum ketentuan pasal tersebut merupakan landasan konstitusional bahwa indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum hukum ditempatkan sebagai satu satunya aturan main dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara supremacy of law. Walaupun dalam proses perumusan uud 1945 di bpupki tidak ada perdebatan secara eksplisit tentang negara hukum namun hal ini tidak berarti bahwa secara konseptual indonesia adalah bukan negara hukum karena adanya konstitusi merupakan konsekuensi dari penerimaan konsep negara hukum.
Negara indonesia adalah negara hukum.
Negara indonesia adalah negara hukum. Penegasan ketentuan konstitusi ini bermakna bahwa segala aspek kehidupan dalam kemasyarakatan kenegaraan dan pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum. Pasal 27 ayat 1 uud 1945 berbunyi segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Konsekuensi dari ketentuan ini adalah bahwa setiap sikap pikiran perilaku dan kebijakan pemerintahan negara dan penduduknya harus didasarkan sesuai dengan hukum.