Negara Indonesia Adalah Negara Hukum Hal Ini Terdapat Dalam Uud 1945 Hasil Amandemen Pasal. D alam pasal 1 ayat 3 uud 1945 perubahan ke 4 disebutkan bahwa. Ketentuan bahwa indonesia adalah negara hukum tidak terlepas dari pembukaan uud 1945 sebagai cita negara hukum yang menjadi cita nasional yang diimplimentasikan dalam pasal 1 ayat 3 uud negara republik indonesia amandemen ketiga.
Sedangkan setelah dilakukannya amandemen uud 1945 yaitu negara indonesia adalah negara hukum istilah negara tersebut dimuat dalam uud 1945 pasal 1 ayat 3. Setelah dilakukan 4 kali perubahan uud 1945 memiliki 16 bab 37 pasal 194 ayat 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan mpr pada tahun 2002 menerbitkan undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 dalam satu naskah sebagai naskah. Penegasan ketentuan konstitusi ini bermakna bahwa segala aspek kehidupan dalam kemasyarakatan kenegaraan dan pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum.
Untuk mewujudkan negara hukum salah satunya diperlukan perangkat hukum yang digunakan.
Undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 atau disingkat uud 1945 atau uud 45 adalah hukum dasar tertulis basic law konstitusi pemerintahan negara republik indonesia saat ini. Negara indonesia adalah negara hukum ketentuan pasal tersebut merupakan landasan konstitusional bahwa indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum hukum ditempatkan sebagai satu satunya aturan main dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara supremacy of law. Negara indonesia adalah negara hukum demikian bunyi pasal 1 ayat 3 uud 1945 setelah diamandemen ketiga disahkan 10 nopember 2001. D alam pasal 1 ayat 3 uud 1945 perubahan ke 4 disebutkan bahwa.