Negara Indonesia Adalah Negara Hukum Artinya Negara Yang Berdasarkan. D alam pasal 1 ayat 3 uud 1945 perubahan ke 4 disebutkan bahwa. Negara indonesia adalah negara hukum ketentuan pasal tersebut merupakan landasan konstitusional bahwa indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum hukum ditempatkan sebagai satu satunya aturan main dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara supremacy of law.
Negara itu sendiri merupakan subjek hukum dalam arti rechstaat indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum. Oleh karena itu suatu negara yang menyatakan bahwa negaranya merupakan negara hukum. Semua negara di dunia pada abad ini yang tidak ingin dikucilkan dalam pergaulan politik dunia internasional telah mendeklarasikan negaranya sebagai suatu negara hukum dengan cara mencantumkan dalam konstitusinya seabagai negara yang berdasarkan hukum dengan model pilihannya masing masing apakah rechstaats rule of law.
Negara indonesia adalah negara hukum ketentuan pasal tersebut merupakan landasan konstitusional bahwa indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum hukum ditempatkan sebagai satu satunya aturan main dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara supremacy of law.
Konsekuensi ketentuan ini adalah bahwa setia sikap kebijakan dan perilaku alat negara dan penduduk harus berdasar dan sesuai hukum. Muslim mahasiswa uin smh banten jurusan hukum ekonomi syariah. Negara indonesia adalah negara hukum. Penegasan ketentuan konstitusi ini bermakna bahwa segala aspek kehidupan dalam kemasyarakatan kenegaraan dan pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum.