Menurut Pasal 27 Ayat 3 Uud 1945 Untuk Membela Negara Merupakan. Tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 27 sendiri terdapat pada bab x yakni tentang warga negara dan penduduk.
Dalam tiap batang tubuh uud 1945 ini tercantum hak dan kewajiban bela negara bagi setiap warga negara indonesia. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara dari pernyataan pasal 27 ayat 3 ini menjelaskan tentang kewajiban semua warga negara indonesia harus mengikuti pembelaan negara apabila negara tersebut mengalami. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 27 ayat 3 uud 1945 hasil amandemen.
Pada pasal 27 dimana di dalamnya menjelaskan tentang warga negara penduduk negara republik indonesia mengenai kewajiban menjunjung hukum dan juga tentang kewajiban dalam upaya pembelaan negara. Dasar hukum undang undang tentang upaya bela negara yaitu. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara dari pernyataan pasal 27 ayat 3 ini menjelaskan tentang kewajiban semua warga negara indonesia harus mengikuti pembelaan negara apabila negara tersebut mengalami. Dalam tiap batang tubuh uud 1945 ini tercantum hak dan kewajiban bela negara bagi setiap warga negara indonesia.