close

Menteri Menteri Sebagai Pembantu Presiden Bertanggung Jawab Kepada

Kelas Belajar Online Bersama

Menteri Menteri Sebagai Pembantu Presiden Bertanggung Jawab Kepada. Kedudukan dan pertanggungjawaban pembantu presiden jakarta suara pembaruan undang undang dasar 1945 memberikan kekuasaan tugas dan wewenang serta tanggungjawab yang besar dan luas kepada presiden. Presiden dibantu oleh menteri menteri negara.

Bab 2 Kelas 3
Bab 2 Kelas 3 from www.slideshare.net

Meskipun komite nasional indonesia diberi kekuasaan legislatif namun menteri menteri masih tetap sebagai pembantu presiden sesuai dengan pasal 17 uud 1945. Presiden tidak bertanggung jawab kepada dpr menunjukkan bahwa kedudukan presiden tidak tergantung dari dpr. Menteri negara adalah pembantu presiden.

Kementerian kelompok ii berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden dan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara yang disesuaikan dengan upaya pencapaian tujuan kementerian sebagai bagian dari tujuan pembangunan nasional.

Menteri hanyalah pembantu presiden. Dengan demikian baik sebelum maupun sesudah keluamya makiumat wakil presiden nomor x menteri menteri tetap bertanggung jawab kepada presiden dan bukan bertanggung jawab kepada knip. Menteri menteri sebagai pelaksana tugas pemerintahan adalah pembantu presiden yang bertanggung jawab kepada presiden bukan kepada dpr. Semuanya itu dapat ditemukan dalam ketentuan ketentuan seperti yang diatur dalam bab tentang kekuasaan pemerintahan negara di dalam penjelasan umum undang undang dasar 1945 tentang sistem.