Masa Jabatan Kepala Desa. Masa jabatan kepala desa selama 6 tahun dan paling banyak menjabat selama 3 kali secara berturut turut atau tidak secara berturut turut. Kepala desa atau sebutan lain sesuai peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 84 tahun 2015 tentang struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah.
Kepala desa atau sebutan lain sesuai peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 84 tahun 2015 tentang struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah. Oleh eka ferdiana kabarindonesia indramayu dalam undang undang desa no 6 2014 yang telah di sahkan pada 15 januari 2014 lalu terdapat beberapa perbedaan mengenai masa jabatan kepala desa dan bpd pada undang undang desa tersebut menyebutkan masa jabatan kepala desa dan bpd adalah 6 tahun dan dapat menjabat paling banyak 3 tiga kali masa jabatan secara berturut turut atau tidak secara. Masa jabatan kepala desa jika menilik peraturan daerah perda kabupaten bantul nomor 3 tahun 2015 yang mengatur cara pemilihan pengangkatan dan pemberhentian lurah desa.
Masa jabatan kepala desa jika menilik peraturan daerah perda kabupaten bantul nomor 3 tahun 2015 yang mengatur cara pemilihan pengangkatan dan pemberhentian lurah desa.
Apabila anda menemukan kondisi yang tidak sesuai dengan uraian di atas maka jabatan tersebut cacat hukum. Kepala desa atau sebutan lain sesuai peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 84 tahun 2015 tentang struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah. Dijelaskan jika masa jabatan lurah dalam satu periode yakni enam tahun sementara seorang lurah diperkenalkan menjabat maksimal sebanyak tiga periode. Oleh eka ferdiana kabarindonesia indramayu dalam undang undang desa no 6 2014 yang telah di sahkan pada 15 januari 2014 lalu terdapat beberapa perbedaan mengenai masa jabatan kepala desa dan bpd pada undang undang desa tersebut menyebutkan masa jabatan kepala desa dan bpd adalah 6 tahun dan dapat menjabat paling banyak 3 tiga kali masa jabatan secara berturut turut atau tidak secara.