Maksud Dari Prinsip Otonomi Seluas Luasnya. Prinsip ini dimaksudkan supaya daerah diberikan kekuasaan untuk membuat pengurusan serta pengaturan kepada urusan pemerintahan yang mencakup semua bidang. Prinsip otonomi daerah seluas luasnya.
Yang di maksud otonomi seluas luasnya adalah dalam sebuah negara. Prinsip otonomi daerah a. Prinsip ini dimaksudkan supaya daerah diberikan kekuasaan untuk membuat pengurusan serta pengaturan kepada urusan pemerintahan yang mencakup semua bidang.
Tentu tetapi masih terdapat batasan tertentu yang tidak ialah ranahnya karena telah melampaui dari urusan yang tidak sekedar urusan daerah contohnya politik luar negeri dan urusan keamanan nasional.
Daerah mempunyai kewenangan membuat kebijakan daerah sendiri sesuai aturan yang berlaku. Artinya di luar urusan pemerintah pusat pemerintah daerah diberi kewenangan seluas luasnya. Prinsip otonomi daerah a. Prinsip otonomi seluas luasnya mengandung arti bahwa daerah diberi kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah pusat yang ditetapkan dalam undang undang pemerintahan daerah.