Makna Indonesia Sebagai Negara Hukum. Akomodatif artinya mampu menyerap menampung keinginan masyarakat yang dinamis. Makna negara indonesia sebagai negara hukum dinamis esensinya adalah hukum nasional indonesia harus tampil akomodatif adaptif dan progresif.
Makna hukum seperti ini menggambarkan fungsinya sebagai pengayom pelindung masyarakat. Negara indonesia adalah negara hukum demikian bunyi pasal 1 ayat 3 uud 1945 setelah diamandemen ketiga disahkan 10 nopember 2001. Makna hukum seperti ini menggambarkan fungsinya sebagai pengayom pelindung masyarakat.
Nkri sebagai negara hukum yang berdasarkan pada pancasila pasti mempunyai maksud dan tujuan tertentu yaitu bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan negara kita sebuah negara yang aman tentram aman sejahtera dan tertib dimana kedudukan hukum setiap warga negaranya dijamin sehingga bisa tercapainya sebuah keserasian keseimbangan dan keselarasan antara kepentingan perorangan maupun.
Penegasan ketentuan konstitusi ini bermakna bahwa segala aspek kehidupan dalam kemasyarakatan kenegaraan dan pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum. Penegasan ketentuan konstitusi ini bermakna bahwa segala aspek kehidupan dalam kemasyarakatan kenegaraan dan pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum. Untuk mewujudkan negara hukum salah satunya diperlukan perangkat hukum yang digunakan. Akomodatif artinya mampu menyerap menampung keinginan masyarakat yang dinamis.