Mahkamah Konstitusi Sebagai Lembaga Baru Di Indonesia Memiliki Fungsi Mengadili Pada Tingkat Pertama Dan Terakhir Yang Putusannya Bersifat Final Untuk Kecuali. Sesuai dengan uud 1945 pasal 24 c mahkamah konstitusi mempunyai wewenang sebagai berikut. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara c.
Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang undang terhadap undang undang dasar. Mengadili tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final dalam hal menguji undang undang terhadap undang undang dasar 1945 dan kewenangan lain yang dimilikinya 7 dalam mahkamah konstitusi inilah konstitusi dijamin sebagai hukum tertinggi yang dapat ditegakkan sebagaimana mestinya yang dalam menjalankan fungsinya. Mahkamah konstitusi sebagai lembaga baru di indonesia memiliki fungsi mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk 129351.
Memutus sengketa kewenangan lembaga negara c.
Memutus sengketa kewenangan lembaga negara c. Mahkamah konstitusi sebagai lembaga baru di indonesia memiliki fungsi mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk 129351. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang undang dasar. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara c.