Lembaga Negara Yang Memiliki Kekuasaan Yudikatif Yaitu. Mahkamah agung ma mahkamah konstitusi mk komisi yudisial ky berikut penjelasnnya. Lembaga yudikatif ini merupakan lembaga yang memiliki atau mempunyai kewenangan dalam mengadili para pelanggar yang melanggar kebijakan yang telah sudah dibuat oleh lembaga legislatif.
Disetiap masa memiliki ciri khas kekuasaan yang berbeda beda. Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang memegang kekuasaan kehakiman untuk menegakkan hukum dan keadilan pasal 24 ayat 1. Lembaga yudikatif ini merupakan lembaga yang memiliki atau mempunyai kewenangan dalam mengadili para pelanggar yang melanggar kebijakan yang telah sudah dibuat oleh lembaga legislatif.
Di indonesia kini dikenal adanya 3 badang yang berkaitan dengan penyelenggaraan kekuasaan tersebut.
Mengusulkan tiga anggota hakim konstitusi. Lembaga yudikatif ini bersifat independen artinya kekuasaannya tidak dibatasi baik oleh lembaga eksekutif maupun lembaga legislatif tetapi dibatasi oleh pancasila dan uud 1945 sebagai dasar negara yang merupakan sumber dari semua norma norma hukum yang berlaku di masyarakat negara indonesia. Menurut trias politica kekuasaan negara dibagi menjadi 3 yaitu kekuasaan legislatif eksekutif dan yudikatif. Mengenal lebih jauh lembaga yudikatif.