Lama Hukuman Pengasingan Bagi Pelaku Zina Ghairu Muhsan Adalah. Ghairu muhsan adalah pelaku zina yang belum menikah sehingga hukumannya jauh lebih ringan dari pezina muhsan yakni dengan dicambuk 100 kali dan diasingkan. Pezina yang tidak al muhshân pelaku perbuatan zina yang belum memenuhi kriteria al muhshân maka hukumannya adalah dicambuk sebanyak seratus kali.
Hukuman bagi pelaku zina yang belum menikah ghairu muhsan didasarkan pada ayat al qur an yakni didera seratus kali. Jenis hukuman atas perbuatan maksiat yang menjadi hak allah swt. Pezina yang tidak al muhshân pelaku perbuatan zina yang belum memenuhi kriteria al muhshân maka hukumannya adalah dicambuk sebanyak seratus kali.
Dimana pelaku zina mungkin seorang yang masih lajang yaitu seorang yang belum pernah menikah maka jika masih lajang belum menikah maka hukumannya dicambuk sebanyak seratus kali sebagaimana dalam ayat di atas tafsir ibnu katsir.
Dengan demikian seorang dikatakan al muhshân apabila kriteria diatas sudah terpenuhi 16 b. Artinya pelaku belum menikah secara sah dan tidak sedang berada dalam ikatan pernikahan4. Adapun sanksi terhadap kedua jenis jarimah zina bagi pelaku zina ghairu muhsan adalah dicambuk sebanyak seratus kali dan bagi zina muhsan adalah hukuman rajam. Dimana pelaku zina mungkin seorang yang masih lajang yaitu seorang yang belum pernah menikah maka jika masih lajang belum menikah maka hukumannya dicambuk sebanyak seratus kali sebagaimana dalam ayat di atas tafsir ibnu katsir.