Konstitusi Yang Pernah Berlaku Dalam Sejarah Ketatanegaraan Indonesia Menganut Prinsip Adalah. Sistem yang pertama adalah bahwa apabila suatu konstitusi diubah maka yang akan berlaku adalah konstitusi yang berlaku secara keseluruhan penggantian konstitusi. Periode 18 agustus 1945 27 desember 1949 penetapan undang undang dasar 1945 saat republik indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 agustus 1945 republik yang baru ini belum mempunyai undang undang dasar.
Pada dasarnya ada dua macam sistem yang lazim digunakan dalam praktek ketatanegaraan di dunia dalam hal perubahan konstitusi. Ada berbagai konstitusi yang pernah berlaku di indonesia misalnya saja uud 1945 yang masa berlakunya dari tanggal 18 agustus 1945 sampai dengan tanggal 27 desember 1945 yang kemudian dilanjutkan dengan konstitusi ris yang mulai berlaku tanggal 27 desember 1945 sampai dengan 17 agustus 1950. Sistem ini dianut oleh hampir semua negara di dunia.
Sistem yang pertama adalah bahwa apabila suatu konstitusi diubah maka yang akan berlaku adalah konstitusi yang berlaku secara keseluruhan penggantian konstitusi.
Konstitusi bisa berupa hukum dasar tertulis dan hukum dasar tidak terulis konvensi. Konstitusi yang pernah berlaku di indonesia merupakan hukum dasar ia merupakan bentuk yang lebih luas daripada undang undang dasar pokok pikiran dalam pembukaan uud penyimpangan terhadap konstitusi era orde lama dan uud 1945 di indonesia. Dalam sejarah ketatanegaraan indonesia semua konstitusi yang pernah berlaku menganut prinsip. Indonesia dalam masa kemerdekaan lebih dari 70 tahun telah mengalami berbagai masa pasang surut politik.