Kita Harus Mengakui Kebebasan Memeluk Agama Dan Menjalankan Titik Titik Masing Masing. Meskipun demikian penganut agama selain keenam agama resmi tetap memperoleh jaminan penuh oleh pasal 29 2 uud 1945 selama tidak melanggar hukum indonesia. Pasal 28e ayat 2 uud 1945 juga menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan.
1 setiap orang bebas memeluk agamanya masing masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Kebebasan ini mengandalkan peran negara yang membuat undang undang yang cocok untuk keadaan konkret. Prinsip ketuhanan yang ditanamkan dalam uud 1945 merupakan perwujudan dari pengakuan keagamaan.
Atau kebebasan untuk memeluk agamanya masing masing dan beribadat.
Tidak memaksakan seseorang untuk memeluk suatu agama. Jaminan kemerdekaan beragama diatur dalam pasal 22 ayat 1 dan 2 yang berbunyi sebagai berikut. 1 setiap orang bebas memeluk agamanya masing masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Kebebasan ini mengandalkan peran negara yang membuat undang undang yang cocok untuk keadaan konkret.