Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum Merupakan Contoh Hak Legal Warga Negara Yang Tertuang Dalam. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum mengatur tentang hak dan kewajiban warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Hak untuk menyatakan pendapatdan berorganisasi.
Pelaksanaannya diharapkan mencapai tujuan untuk 1 mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu hak asasi manusia sesuai dengan pancasila dan undang undang dasar 1945. Mengeluarkan pikiran secara bebas. Hak untuk mendirikan organisasi kemasyarakatan ataupun partai politik.
Berikut adalah contoh hak dan kewajiban warga negara dalam aspek politik.
Hak untuk mendirikan organisasi kemasyarakatan ataupun partai politik. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Hak untuk menyatakan pendapatdan berorganisasi. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum.