Kekuasaan Untuk Menyelenggarakan Peradilan Guna Menegakkan Hukum Dan Keadilan Merupakan Pelaksanaan Dari Kekuasaan. Dengan demikian tiga lembaga negara yang memiliki kekuasaan kehakiman memiliki tugas pokok untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Pasal 24 ayat 1 uud nri 1945 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Pasal 24 ayat 1 uud nri 1945 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan yudikatif atau kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan juga keadilan. Hal ini sesuai dengan uud 1945 pasal 24 ayat 1 yang berbunyi kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Perubahan undang undang dasar 1945 telah membawa perubahan dalam kehidupan ketatanegaraan.
1 kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Dikemukakan dalam pasal 24 uud nri 1945 bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Badan badan tersebut mempunyai fungsi tersendiri sesuai dengan kompetensinya. Kekuasaan kehakiman dalam konteks negara indonesia adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila demi terselenggaranya negara hukum republik indonesia.