Kekuasaan Untuk Membuat Undang Undang Disebut Kekuasaan. Kelompok yang memiliki kekuasaan formal untuk membuat legislasi disebut sebagai legislator pembuat undang undang sedangkan badan yudikatif pemerintah memiliki kekuasaan formal untuk menafsirkan legislasi dan badan eksekutif pemerintahan hanya dapat bertindak dalam batas batas kekuasaan yang telah ditetapkan oleh hukum perundang undangan. Secara singkat kekuasaan membuat undang undang disebut kekuasaan legeslatif.
Lembaga ini berperan sebagai alat pengendali sosial yang pelaksanaannya dilakukan terhadap lembaga kekuasaan eksekutif. Jawaban pendahuluan indonesia dalam menjalankan sistem kepemerintahannya menggunakan konsep trias politika. Trias politika merupakan dknsep demokrasi dimana kekuasaan didalam negara dibagi menjadi tiga pilar yaitu legislatif eksekutif dan yudikatif.
Locke dan montesquieu memiliki kesamaan konsep tentang kekuasaan legislatif namun konsep lainnya yaitu eksekutif dan yudikatif punya perbedaan mendasar yaitu.
Mahkamah agung ma mahkamah konstitusi mk fungsi lembaga legislatif eksekutif dan yudikatif. Lembaga ini berperan sebagai alat pengendali sosial yang pelaksanaannya dilakukan terhadap lembaga kekuasaan eksekutif. Kekuasaan legislatif yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang undang. Pengertian kekuasaan konstitutif adalah merupakan kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan undang undang dasar.