Kekuasaan Untuk Membuat Peraturan Perundang Undangan Dalam Suatu Negara Disebut Sebagai Kekuasaan. Kekuasaan legislatif yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang undang. Trias politika terdiri dari kekuasaan legislatif yaitu kekuasaan untuk membuat undang undang kekuasaan eksekutif yaitu kekuasaan untuk.
Konsep asas dan aplikasinya 2006 273 kekuasaan negara dibagi menjadi tiga macam yaitu. Modernis co malang dalam pasal 1 ayat 2 undang undang dasar 1945 menyebutkan bahwa kedaulatan kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut uud 1945 secara logika kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Legislatif sering dikatakan sebagai sebuah badan deliberatif pemerintah yang mempunyai kekuasaan dalam pembuatan sebuah hukum dalam suatu negara.
Lembaga legislatif merupakan sebuah lembaga negara yang mempunyai tugas untuk menyusun dan juga membentuk peraturan perundang undangan.
Umumnya kekuasaan ini dipegang oleh suatu dewan yang mewakili suara para pemilihnya rakyatnya. Selain itu sebagai sumber hukum didalam suatu negara sudah selayaknya suatu produk perundang undangan itu memberikan penerangan yang jelas kepada warga negara yang melaksanakannya. Lembaga legislatif merupakan sebuah lembaga negara yang mempunyai tugas untuk menyusun dan juga membentuk peraturan perundang undangan. Umumnya kekuasaan ini dipegang oleh suatu dewan yang mewakili suara para pemilihnya rakyatnya.