Kekuasaan Untuk Membuat Peraturan Perundang Undangan Dalam Suatu Negara Disebut Dengan Kekuasaan. Undangan menyatakan bahwa peraturan perundang undangan yang lebih tinggi dapat mendelegasikan kewenangan mengatur lebih lanjut kepada peraturan yang lebih rendah 5 angka 201 lampiran ii undang undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan. Dalam trias politika lembaga atau kekuasaan negara terbagi menjadi tiga.
Kelompok yang memiliki kekuasaan formal untuk membuat legislasi disebut sebagai legislator pembuat undang undang sedangkan badan yudikatif pemerintah memiliki kekuasaan formal untuk menafsirkan legislasi dan badan eksekutif pemerintahan hanya dapat bertindak dalam batas batas kekuasaan yang telah ditetapkan oleh hukum perundang undangan. Dalam trias politika lembaga atau kekuasaan negara terbagi menjadi tiga. Kekuasaan legilatif yakni kekuasaan untuk membuat peraturan perundang undangan dalam suatu negara.
Kekuasaan yudikatif yakni kekuasaan untuk menegakkan peraturan perundang.
Mereka mempunyai ciri khas tersendiri sesuai dengan yang dianutnya. Dan juga saling berkaitan tugas tugasnya. Dengan terciptanya ketertiban dan keadilan memungkinkan para pekerja dapat bekerja dengan tenang guru dan siswa belajar dengan nyaman anak anak bisa bermain dengan riang dan presiden dapat mengelola negara dengan bijak. Kelompok yang memiliki kekuasaan formal untuk membuat legislasi disebut sebagai legislator pembuat undang undang sedangkan badan yudikatif pemerintah memiliki kekuasaan formal untuk menafsirkan legislasi dan badan eksekutif pemerintahan hanya dapat bertindak dalam batas batas kekuasaan yang telah ditetapkan oleh hukum perundang undangan.