Kekuasaan Untuk Melaksanakan Undang Undang Disebut Kekuasaan. Kekuasaan tersebut dipegang oleh dewan perwakilan rakyat yang sudah ditegaskan dalam pasal 20 ayat 1 uud negara republik indonesia tahun 1945 yang menyatakan bahwa dewan perwakilan rakyat memegang kekuasaan membentuk undang undang. Kekuasaan ini termasuk di dalamnya adalah kekuasaan untuk mengadili pelanggaran undang undang.
1 kekuasaan untuk melaksanakan undang undang disebut kekuasaan. Menteri dan seluruh staff kabinetnya. Kekuasaan eksekutif ini merupakan kekuasaaan untuk dapat melaksanakan undang undang atau juga disebut dengan sebutan rule application function.
Lembaga ini berperan sebagai alat pengendali sosial yang pelaksanaannya dilakukan terhadap lembaga kekuasaan eksekutif.
Kekuasaan legislatif ialah kekuasaan untuk membentuk undang undang. Trias politika merupakan dknsep demokrasi dimana kekuasaan didalam negara dibagi menjadi tiga pilar yaitu legislatif eksekutif dan yudikatif. Kekuasaan membentuk undang undang disebut kekuasaan apakah. Jawaban pendahuluan indonesia dalam menjalankan sistem kepemerintahannya menggunakan konsep trias politika.