Kekuasaan Kehakiman Yang Merdeka Merupakan Salah Satu Upaya Untuk. Kekuasaan kehakiman diatur dalam uu no 4 tahun 2004 yang menggantikan uu no 14 tahun 1970. Pernyataan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan mandiri merupakan salah satu hasil amandemen uud 1945 khususnya pasal 24 yang setelah diamandemen selengkapnya berbunyi.
Terdiri dari pasal 24 pasal 24a pasal 24b pasal 24c dan pasal 25. Dasar kekuasaan kehakiman undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 menegaskan bahwa indonesia adalah negara hukum. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah mahkamah agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum lingkungan peradilan agama lingkungan peradilan militer lingkungan peradilan tata.
Terdiri dari pasal 24 pasal 24a pasal 24b pasal 24c dan pasal 25.
Kewajiban hakim sebagai salah satu organ lembaga peradilan tertuang dalam bab iv undang undang nomor 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman. Pasal 1 ayat 1 uu 48 2009 tugas pokok kekuasaan kehakiman ialah menerima. Kewajiban hakim sebagai salah satu organ lembaga peradilan tertuang dalam bab iv undang undang nomor 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman. 1 kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan gun a menegakkan hukum dan keadilan.