Kekuasaan Kehakiman Di Lingkungan Peradilan Umum Dilaksanakan Oleh. Pengadilan di lingkungan peradilan agama. 2 kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum berpuncak pada mahkamah agung sebagai pengadilan negara tertinggi.
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan negara yang merdeka untuk menjalankan sistem peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila dan uud ri tahun 1945. Mahkamah agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum lingkungan peradilan agama lingkungan peradilan militer dan lingkungan peradilan tata usaha negara. Terdiri dari pasal 24 pasal 24a pasal 24b pasal 24c dan pasal 25.
A pengadilan agama pengadilan agama adalah organ kekuasaan kehakiman dalam lingkungan peradilan agama yang berkedudukan di kotamadya atau ibukota kebupaten meliputi wilayah kotamadya atau kabupaten.
A pengadilan agama pengadilan agama adalah organ kekuasaan kehakiman dalam lingkungan peradilan agama yang berkedudukan di kotamadya atau ibukota kebupaten meliputi wilayah kotamadya atau kabupaten. Mahkamah agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum lingkungan peradilan agama lingkungan peradilan militer dan lingkungan peradilan tata usaha negara. Pengadilan di lingkungan peradilan agama. Badan peradilan yang berada dibawah mahkamah agung meliputi badan peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum peradilan agama peradilan militer dan peradilan tatra usaha negara serta oleh sebuah mahkamah konstitusi dimana setiap lembaga tersebut berperan sebagai penegak keadilan dan dibersihkan dari setiap intervensi campur tangan.