Jelaskan Perangkat Lembaga Peradilan Di Lingkungan Peradilan Umum Peradilan Agama Peradilan Militer. Dalam pasal 18 undang undang ri nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman disebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah mahkamah agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum peradilan agama militer tata usaha negara dan oleh mahkamah. Hanya berwenang menyidangkan perkara hukum yang terjadi di wilayah hukumnya.
Ketetapan ini telah menjadi ketentuan yang mendasari dalam pengaturan badan peradilan di negara. Simak 10 poin berikut. Dalam pasal uud 1945 menetapkan bahwa kekuasaan kehakiman dijalankan oleh mahkamah agung serta lembaga peradilan yang terdapat di bawahnya pada lingkup peradilan umum lingkup peradilan agama lingkup peradilan militer lingkup peradilan dalam tata usaha negara serta oleh mahkamah konstitusi.
Dalam pasal 18 undang undang ri nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman disebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah mahkamah agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum peradilan agama militer tata usaha negara dan oleh mahkamah.
Lembaga lembaga yang dimaksud adalah mahkamah agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya yaitu peradilan umum peradilan agama peradilan militer dan peradilan tata usaha negara. Dalam pasal 18 undang undang ri nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman disebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah mahkamah agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum peradilan agama militer tata usaha negara dan oleh mahkamah. Perangkat lembaga peradilan. Mahkamah agung merupakan lembaga pengadilan tertinggi dari makna kemerdekaan indonesia dan semua peradilan di indonesia.