Indonesia Sebagai Negara Hukum Tercantum Dalam Uud Nri Tahun 1945 Pasal. Hal ini di atur dalam undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 pasal 36a yang berbunyi. Negara indonesia adalah negara hukum ketentuan pasal tersebut merupakan landasan konstitusional bahwa indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum hukum ditempatkan sebagai satu satunya aturan main dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara supremacy of law.
Undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 dalam satu naskah. Setiap warga negara indonesia berhak untuk menjadi presiden dan wakil presiden yang pelaksanaanya. Lambang negara ialah garuda pancasila dengan semboyan bhinneka tunggal ika.
D alam pasal 1 ayat 3 uud 1945 perubahan ke 4 disebutkan bahwa.
Tujuan negara indonesia yang tercantum dalam pembukaan uud 1945 alinea ke 4. Uu nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia pasal 6b setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengaturan lambang negara di dalam uud negara ri tahun 1945 tersebut merupakan pengakuan secara yuridis konstitusional oleh negara akan keberadaan lambang lambang. Tujuan negara secara umum dan menurut pendapat para ahli immanuel kant roger f.