Indonesia Sebagai Negara Hukum Harus Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Setiap Warga Negara. Perlindungan dan penegakan hukum di indonesia a. Ada dua unsur dalam negara hukum yaitu pertama.
Perlindungan kepada warganya agar hak haknya sebagai seorang warga negara tidak dilanggar dan bagi yang melanggarnya akan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Negara hukum bersandar pada keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik. Sedangkan menurut aristoteles negara hukum ialah negara yang berdiri atas hukum yang menjamin keadilan bagi seluruh warga negaranya.
Pasal 1 ayat 3 uud 1945 setelah amandemen menyatakan bahwa indonesia adalah negara hukum supremasi hukum atau yang disebut juga sebagai asas legalitas mewajibkan hukum menjadi landasan dari segenap tindakan negara dan hukum itu sendiri harus baik dan adil.
Hakikat perlindungan dan penegakan hukum konsep perlindungan dan penegakan hukum bayangkan apa yang akan terjadi apabila di keluarga tidak ada aturan di sekolah tidak ada tata tertib di lingkungan masyarakat tidak ada norma norma sosial di negara tidak ada undang undang. Di dalam negara hukum setiap aspek tindakan pemerintahan baik dalam lapangan pengaturan maupun dalam lapangan pelayanan harus didasarkan pada peraturan perundang undangan atau berdasarkan pada legalitas. Caranya adalah dengan menempatkan warga negara sebagai subyek yang harus dilindungi. Hakikat perlindungan dan penegakan hukum konsep perlindungan dan penegakan hukum bayangkan apa yang akan terjadi apabila di keluarga tidak ada aturan di sekolah tidak ada tata tertib di lingkungan masyarakat tidak ada norma norma sosial di negara tidak ada undang undang.