Indonesia Sebagai Negara Hukum Dijamin Dalam Uud Nri Tahun 1945 Pasal. Uud 1945 disahkan sebagai undang undang dasar negara oleh ppki pada tanggal 18 agustus 1945. Pasal 27 ayat 3 uud 1945 kewajiban warga negara dalam upaya pembelaan negara.
Untuk menjaga dan mengawasi hukum berjalan dengan efektif maka dibentuklah lembaga peradilan. Meskipun ada perbedaan uud 1945 sebelum dan sesudah amandemen pada hakikatnya keduanya mempunyai tujuan yang sama yaitu menjadikan negara indonesia sebagai negara hukum. Uu nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia pasal 6b setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan dalam uud 1945 pasal 1 ayat 3 berbunyi negara indonesia adalah negara hukum.
Kemudian dijabarkan oleh peraturan perundang undangan di bawahnya tanpa bertentangan dengan hukum pokoknya. Uud 1945 pasal 30 ayat 1 tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usha pertahanan dan keamanan negara. Lambang negara ialah garuda pancasila dengan semboyan bhinneka tunggal ika. Praktik perlindungan dan penegakan hukum di indonesia.