Indonesia Adalah Negara Kepulauan Hal Ini Ditegaskan Dalam Pasal. Indonesia adalah negara kepulauan. Hal itu ditegaskan dalam pasal 25 a uud negara republik indonesia tahun 1945 yang menyatakan bahwa negara kesatuan republik indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas batas dan hak haknya ditetapkan oleh undang undang.
Sedangkan setelah dilakukannya amandemen uud 1945 yaitu negara indonesia adalah negara hukum istilah negara tersebut dimuat dalam uud 1945 pasal 1 ayat 3. Bacalah terlebih dahulu lanjutan pemaparan materi berikut ini. Negara republik indonesia tahun 1945 dalam satu naskah.
Pasal 25a negara kesatuan republik indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas batas dan hak haknya ditetapkan dengan undang undang.
Pasal 25a uud negara republik indonesia tahun 1945 menentukan bahwa negara kesatuan republik indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas batas dan hak haknya ditetapkan dengan undang undang. Pasal 25a uud negara republik indonesia tahun 1945 menentukan bahwa negara kesatuan republik indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas batas dan hak haknya ditetapkan dengan undang undang. Pembukaan preambule bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Meskipun ada perbedaan uud 1945 sebelum dan sesudah amandemen pada hakikatnya keduanya mempunyai tujuan yang sama yaitu menjadikan negara indonesia sebagai negara hukum.